Surprise Me!

Wamen Rangkap Jabatan, Pakar Hukum: Tak Beretika | SAPA PAGI

2025-07-18 70 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta. <br /> <br />Dalam putusan yang tertuang di situs mkri.id, Nomor 21/PUU-XXIII/2025, berisi terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008. <br /> <br />Gugatan ini dilayangkan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang dalam prosesnya pemohon meninggal dunia. Meski MK tidak menerima gugatan Juhaidy, MK tetap mencantumkan penegasan dalam undang-undang yang melarang menteri rangkap jabatan. Hal ini juga berlaku bagi wakil menteri. <br /> <br />Jadi, bagaimana status hukum bagi wamen yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN? <br /> <br />Baca Juga Cak Imin Tergiur Posisi Komisaris, Fenomena Wamen Rangkap Jabatan Jadi Sorotan | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/605910/cak-imin-tergiur-posisi-komisaris-fenomena-wamen-rangkap-jabatan-jadi-sorotan-sapa-pagi <br /> <br />#wamenrangkapjabatan #mahkamahkonstitusi #wakilmenteri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605923/wamen-rangkap-jabatan-pakar-hukum-tak-beretika-sapa-pagi

Buy Now on CodeCanyon